PDGI Imbau Seluruh Dokter Gigi Berhenti Praktik Selama PPKM Darurat

JABARNEWS | BANDUNG – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengimbau agar seluruh dokter gigi berhenti praktik untuk sementara waktu, yakni selama PPKM Darurat.

Meski begitu, PDGI menyatakan ada pengecualian terhadap pasien yang membutuhkan penanganan darurat oleh dokter gigi.

Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4072/PB/PDGI/VII-2/2021 yang diteken oleh Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto Seno pada 3 Juli 2021.

“Kami mengimbau jangan praktik dulu saat ini di PPKM darurat. Namun tidak lantas melarang,” kata Sri Hananto Seno, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:  Resmi Dibuka, 848 Sekolah Negeri di Jabar Ikuti MPLS Selama Tiga Hari

“Pada kondisi darurat pasien bisa datang tapi terlebih dulu komunikasi dengan dokter atau rumah sakit, sehingga dokter bisa bersiap menggunakan APD level 3,” sambung dia.

Hananto menjelaskan, imbauan itu dikeluarkan menyusul kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir. 

Bahkan rekor demi rekor kasus Covid-19 terus pecah, baik kasus konfirmasi positif Covid-19 maupun kasus kematian yang berulang terjadi setiap harinya.

Hananto mengatakan, PDGI mencatat sudah 46 dokter gigi meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Selain itu, terdapat lebih dari 350 dokter gigi terpapar Covid-19 selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Baca Juga:  Ingin Kucing Kalian Terhindar Dari Virus Panleukopenia? Lakukan Cara Ini

“Kami tidak ingin tambah parah, hari ini saja ada dua dokter gigi meninggal. Dan yang sakit banyak sekali, dan mereka susah mencari ruang di rumah sakit untuk dirawat,” kata dia.

Lebih lanjut, Hananto menjelaskan kriteria pasien yang masuk kategori kondisi darurat di antaranya mereka yang mengalami pendarahan pada gusi, gigi retak, gigi goyang yang harus segera dicabut agar tidak infeksi, hingga sakit gigi yang berujung bengkak.

Baca Juga:  Kunjungan ke Bandung, Hadi Tjahjanto Pastikan Pelayanan di Kementerian ATR/BPN Lebih Transparan dan Mudah

Sementara kasus yang tidak darurat adalah seperti pemasangan karet gigi atau behel, kontrol bulanan gigi, hingga konsultasi perkembangan gigi palsu. Pasien dengan keluhan tidak darurat dapat memanfaatkan layanan telemedicine.

“Kami sarankan misalnya ada masalah sudah 6 bulan tidak kontrol, silakan saja komunikasi melalui telemedicine. Kami berikan solusi dan masukan misalnya dibersihkan dulu giginya, direndam air hangat dan sebagainya, kami kira bisa,” ujar Hananto. (Red)