JABARNEWS | BANDUNG – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota dewan kembali mencuat. Di Kota Bandung, penghasilan anggota DPRD bisa menembus puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Angka tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2024.
Aturan itu menyebut ada tujuh komponen penghasilan yang melekat pada pimpinan maupun anggota DPRD.
Mulai dari gaji bulanan (uang representasi), tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan alat kelengkapan dewan.