Melalui pergeseran anggaran, Pemkab memastikan kompensasi minimal PPPK paruh waktu kini berada di kisaran Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan, lebih baik dibandingkan skema sebelumnya.
Bupati juga menyampaikan keprihatinan terhadap guru yang hingga kini belum menerima TPG.
“Kami memahami kondisi para guru dan terus berupaya agar kesejahteraan mereka meningkat secara bertahap sesuai aturan dan kemampuan anggaran,” katanya.
Saat ini, sekitar 500 guru yang sebelumnya tidak terdata telah menerima pendapatan lebih dari Rp2 juta per bulan, dan bisa meningkat hingga sekitar Rp2,25 juta dari kombinasi insentif daerah, upah, dan TPG.(red)





