Daerah

Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

×

Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Dari tangan para tersangka, total polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 161,64 gram.

Di hadapan wartawan, TF mengaku sudah kecanduan narkoba sejak remaja. Bahkan dia sudah menjadi pengedar sabu selama 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Tegaskan Pejabat yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas akan Disanksi

“Sudah 10 tahun, baru kali ini saya tertangkap polisi,” ujar TF.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Hari Buruh Internasional, Ridwan Kamil Ingin Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Harmonis

“Setiao orang yang tanpa hak atau melawan hukjm, menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantada dalam jual beli, menukar, atau menyetahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan atau hukuman mati,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id. (red)

Baca Juga:  Rusak Parah, Warga Desak Gubernur Sumut Perbaiki Jalan dan Jembatan Penghubung Serdang Bedagai-Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2