Daerah

Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

Lebih lanjut Tony menuturkan, bahwa tidak ada tersangka yang merupakan keluarga atau kerabat korban. Namun, tersangka yang tega cabuli anak ini merupakan tetangga korban.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka ada yang telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 1 kali.

Baca Juga:  Sabu Bawa Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Serdang Bedagai, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu dari bulan Maret hingga April 2022,” tuturnya melansir dari harapanrakyat.com.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Nias Ditangkap

Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Pelajar SMA Rudapaksa Siswi MTS di Ciamis, Modusnya Dipaksa Minum Miras!
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan