Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I SUBANG – LA (27), pemuda asal Desa Purwadadi Barat, Kabupaten Subang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Muhamad Rizky Saenurdin (23) seorang pekerja minimarket.

Baca Juga:  Bima Arya Panggil Seluruh Kepsek Atasi Tawuran Pelajar

Pelaku beraksi ketika sang pemilik sedang melakukan bersih-bersih mini market tempat korban bekerja. Korban kaget saat mengetahui motor miliknya hilang saat sedang diparkir di depan minimarket.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan MUI Pusat, Ini Penjelasannya

Setelah mengetahui motor miliknya hilang, korban kemudia melapor ke kepala minimarket Syambastian dan selanjutnya melapor ke pihak kepolisian

Laporan itu diterima petugas Polsek Pabuaran. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban berada di bengkel yang sudah tutup berikut pelakunya.

Baca Juga:  Pura-pura Membantu, 3 Orang Begal Rampas Barang Berharga Milik Korban