Daerah

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

×

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Cianjur
Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Dua WNA diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Ekonomi Jabar Tumbuh 6,13 Persen, Rekomendasi BI Jaga Momentum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan bahwa keduanya diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya seorang WNA yang meninggal dunia. Setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, tidak memiliki lagi izin tinggal.

Baca Juga:  Terpeleset di Sawah, Seorang Pemuda di Kota Banjar Tenggelam dalam Aliran Irigasi

“Dua WNA itu divonis satu tahun dan denda Rp5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari,” kata Wijay di Cianjur, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:  Apes, Jurtul Judi Togel Asal Serdang Bedagai Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Dia menjelaskan, mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding. Sehingga, putusannya belum final dan kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2