Daerah

Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Tebing Tinggi Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah

×

Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Tebing Tinggi Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Personel Polsek Rambutan meringkus dua orang pria di Tebing Tinggi sedang melakukan transaksi narkoba di Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung marulak hilir, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi, Sabtu (5/2/2022) tengah malam.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Miras dan Narkoba

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka Dolly Rahili Damanik (44) dan Wahyu Hidayat Hasibuan (24) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Operasional Angkot Listrik Dihentikan, Ini Penjelasan Dishub Kota Bogor

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram dan uang kontan Rp 1.2 juta,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Kata dia, penangkapan berawal atas laporan dari masyarakat terkait adanya orang memiliki narkoba. Atas laporan itu personil langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  LKD Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Desa

“Kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk di teras rumah. Polisi melakukan penggeledahan menemukan 2 paket narkoba dari saku celana tersangka,” ungkap Agus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan