Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Tebing Tinggi Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Personel Polsek Rambutan meringkus dua orang pria di Tebing Tinggi sedang melakukan transaksi narkoba di Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung marulak hilir, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi, Sabtu (5/2/2022) tengah malam.

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas Nataru di Kota Tebing Tingi Ramai dan Lancar

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka Dolly Rahili Damanik (44) dan Wahyu Hidayat Hasibuan (24) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bambang Tirtoyuliono Minta Warga Kota Bandung Tak Termakan Hoaks

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram dan uang kontan Rp 1.2 juta,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Kata dia, penangkapan berawal atas laporan dari masyarakat terkait adanya orang memiliki narkoba. Atas laporan itu personil langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Anak TK Bhayangkari Diajak Menyukai Bacaan

“Kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk di teras rumah. Polisi melakukan penggeledahan menemukan 2 paket narkoba dari saku celana tersangka,” ungkap Agus.