Daerah

Gara-gara Utang ke Warung, Kuli Bangunan di Tasikmalaya Nekat Curi Kotak Amal Masjid

×

Gara-gara Utang ke Warung, Kuli Bangunan di Tasikmalaya Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal
Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Foto: Istimewa).

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP Pidana Pencurian Biasa. Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya, Ada Perdagangan Online
Pages ( 3 of 3 ): 12 3