Daerah

Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

×

Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini
bencana alam
Ilustrasi bencana alam. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda 19 kecamatan di wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi penanggulangan bencana yang digelar Minggu (29/6/2025).

Baca Juga:  Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

“Hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan kemarin itu diputuskan kita menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, kepada wartawan di Garut, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:  Datangi Bupati, PM Gatra Tanyakan Pemekaran Garut Utara

Aah menjelaskan, dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, sebanyak 19 kecamatan dilaporkan terdampak bencana alam akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu (28/6). Dampaknya cukup signifikan, termasuk korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Garut Tidak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Atas Gempa Akibat Sesar Garsela

“Sudah banyak korban di Cisewu, empat orang meninggal dunia. Itu menjadi pertimbangan utama kenapa status tanggap darurat ditetapkan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2