Daerah

Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

×

Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini
bencana alam
Ilustrasi bencana alam. (Foto: Dok. JabarNews).

Sejumlah dinas dari Pemkab Garut saat ini telah diturunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan awal dan asesmen dampak bencana.

Dinas Tata Ruang dan Permukiman, misalnya, mulai memverifikasi kondisi rumah warga yang terdampak, sementara instansi lainnya menangani sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:  Pemerintah Jaga Defisit Tetap Kurang Dari 3%

“Untuk jumlah kerusakan dan kerugian belum diketahui secara pasti. Saat ini dinas-dinas terkait masih melakukan verifikasi data,” tambah Aah.

Ia menyebut intensitas hujan yang tinggi dan berlangsung lama menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir bandang dan longsor. Namun, faktor lingkungan seperti sumbatan saluran air akibat sampah juga turut memperparah situasi.

Baca Juga:  Lakukan Aksi Kemanusiaan di Bulan Ramadhan, HMPS MHU UIN Bandung Gandeng Yayasan Al-Banna

“Kita juga harus memperhatikan lingkungan kita, terutama soal sampah. Banyaknya perkampungan yang tergenang banjir karena saluran air tersumbat,” tuturnya. (Red)

Baca Juga:  Masyarakat di Cikole Lembang Diminta Waspada Potensi Bencana Longsor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2