Tak Miliki Izin, Kegiatan Tambang di Karawang Diberhentikan

JABARNEWS | KARAWANG – Tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan, kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan, diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup,” kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang di kawasan Karst Pangkalan, Selasa. (13/8/2019).

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Hari Ini di Purwakarta Prokes Itu Jadi Harga Mati

Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi, yakni di sekitar kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.

Di lapangan diketahui kalau kegiatan pertambangan itu sudah berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.

Baca Juga:  Ponpes di Bandung Jadi Percontohan Nasional, Ridwan Kamil: Jangan Anggap Remeh Ekonomi Pesantren

Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas perintah Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Dalami Informasi Terkait Menyeruaknya Grup Gay Singaparna Baru

“Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum ada izin tambangnya,” katanya.

Atas hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menghentikan kegiatan tambang itu, sampai izinnya keluar. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat