Daerah

Gasak 23 Motor, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

×

Gasak 23 Motor, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari Pelaku. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Purwakarta, berhasil diringkus polisi.

Dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. Bahkan, satu diantaranya dihadiahi timah panas.

Baca Juga:  Menelisik Ide Awal Pembangunan Masjid Al Jabbar, Sosok Ini Jadi Paling Berpengaruh

Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta ini berhasil menggasak 23 unit motor dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar Ungkap Kronologi Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadahan kendaraan, bernama Nurdin Acim (70) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Lilik Ardhiansyah Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku ini merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan