Jelang Reses Dewan, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Soal Ini

Bawaslu Purwakarta
Gedung Bawaslu Purwakarta. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Program reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun, baik kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye maupun rapat umum, termasuk metode kampanye dengan kegiatan lainnya.

Baca Juga:  Siloam Hospital Purwakarta Hadirkan Dokter Sub-spesialis Bedah Digestif dan Tindakan Bedah Laparoskopi

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, pada Selasa, 30 Januari 2024.

“Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggimbau agar kegiatan reses anggota legislatif untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024,” ucap Budi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung dan BSSN Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Ia menjelaskan Reses oleh anggota DPRD kata dia, merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Akan tetapi di sisi yang lain, dikarenakan waktunya beririsan dengan masa kampanye yang sudah terjadwal dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Perkokoh Sinergitas Kerjasama

“Pada saat reses itu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye. Terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” tegas Budi.