Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Iqbal mengakui dirinya gelap mata usai melihat pesan yang mengindikasikan pacarnya sedang digoda pria lain.
“Sebelumnya saya sempat bertengkar dengan pacar, lalu saya melihat ada pesan dari seseorang yang menggoda dia. Setelah saya cari tahu, orang itu diduga pemilik ruko. Saat melihat ada mobil di depan rukonya, saya langsung membakarnya dengan ban bekas dan sampah,” kata Iqbal.
Diketahui, insiden kebakaran ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) dini hari. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berjaket hitam melarikan diri setelah api mulai membesar.
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News