Gegara ini, Seorang Kakek Berusia 72 Tahun di Purwakarta Tega Cabuli Gadis Belia

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Diduga melakukan aksi cabul, seorang Kekek inisial EO alias Dodo dilaporkan ke polisi dan berakhir dengan penahanan di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Pelaku berusia 72 warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta itu dilaporkan orang tua koran yang tak terima anaknya sebut bunga (11) yang berstatus sebagai pelajar, diduga telah menjadi korban pencabulan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, gegara setelah pelapor menerima informasi dari temanya mengenai adanya foto yang tak senonoh korban di memori handphonenya.