Daerah

Gegara Salah Tangkap dan Menganiaya Warga, 4 Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan

×

Gegara Salah Tangkap dan Menganiaya Warga, 4 Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggota polisi-
Ilustrasi anggota polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga terlibat dalam salah tangkap dan penganiayaan terhadap Benal alias Iko (35) telah dibebastugaskan. Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan oleh Bidang Propam Polda Jabar.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022

Kapolres Sukabumi, AKBP Marully Pardede, menjelaskan bahwa keempat polisi tersebut tidak lagi melakukan kegiatan operasional dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Jabar.

Baca Juga:  Soal Larangan Study Tour ke Luar Jabar, Wakil Wali Kota Sukabumi; Banyak Orang Tua Terbebani

“Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan enggak bisa ngapa-ngapain,” ujar Marully.

Setelah kejadian ini, Marully menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara berjenjang, mencakup anggota di lapangan hingga ke anggota di tingkat atas.

Terkait hasil pemeriksaan, Marully menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi. “(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  IKA UPI Siap Faslitasi Lulusan Bersaing di Dunia Kerja
Pages ( 1 of 2 ): 1 2