Daerah

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan geng motor Garage 26 Purwakarta oleh Polres Purwakarta
Kolase tangkapan layar aksi kekerasan kelompok geng motor di Purwakarta menyerang warga yang terekam kamera warga di wilayah Bendul Sukatani dan viral di media sosial (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Empat anggota geng motor di Purwakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan terhadap warga dan perusakan kendaraan di sejumlah titik.

Kelompok geng motor Garage 26 Sukatani itu kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Unpad Tourism Fest 2023, Peserta Turnamen Gateball dan UMKM dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Kasus ini mencuat usai video penyerangan geng motor di wilayah Bendul, Sukatani, Purwakarta, viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat Purwakarta.

Baca Juga:  Gold N' Roses Buka Cabang Ke-24 di Purwakarta, Tawarkan Perhiasan Emas Berkualitas untuk Investasi

Dari hasil penyelidikan Polres Purwakarta, para pelaku diketahui juga melakukan pengrusakan kaca spion mobil Avanza hitam di depan Pasar Anyar Sukatani, melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Alun-Alun Plered, serta merusak kaca mobil box di wilayah Anjun, Plered.

Baca Juga:  Cerita Dugaan Pelecehan Mahasiswa Telkom University

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, para pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut sebagai bentuk upaya menunjukkan eksistensi kelompok motor mereka.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23