JABARNEWS | PURWAKARTA – Empat anggota geng motor di Purwakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan terhadap warga dan perusakan kendaraan di sejumlah titik.
Kelompok geng motor Garage 26 Sukatani itu kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini mencuat usai video penyerangan geng motor di wilayah Bendul, Sukatani, Purwakarta, viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat Purwakarta.
Dari hasil penyelidikan Polres Purwakarta, para pelaku diketahui juga melakukan pengrusakan kaca spion mobil Avanza hitam di depan Pasar Anyar Sukatani, melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Alun-Alun Plered, serta merusak kaca mobil box di wilayah Anjun, Plered.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, para pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut sebagai bentuk upaya menunjukkan eksistensi kelompok motor mereka.





