Daerah

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan geng motor Garage 26 Purwakarta oleh Polres Purwakarta
Kolase tangkapan layar aksi kekerasan kelompok geng motor di Purwakarta menyerang warga yang terekam kamera warga di wilayah Bendul Sukatani dan viral di media sosial (Foto: Istimewa)

“Perbuatan para pelaku ini merupakan bentuk upaya menunjukkan eksistensi mereka sebagai kelompok motor. Namun tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Anom, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:  TPA Sarimukti Kini Terbatas, Pemkot Bandung akan Perbanyak TPST dan KBS

Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru pertama kali melakukan aksi kekerasan semacam ini.

Meski demikian, pihaknya tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi lain sebelumnya.

Baca Juga:  Polsek Kiarapedes Bantu Keluarga Lumpuh dan Tuna Netra di Purwakarta

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial DA alias T (21), RA alias O (24), DLS (18), dan ARS (17) yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga:  Sejumlah Langkah Dilakukan untuk Antisipasi Penularan PMK pada Hewan Kurban di Kabupaten Bekasi

Polisi mengungkapkan, satu pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Sukatani, sementara tiga lainnya diamankan Tim Resmob Polres Purwakarta di Sleman, Yogyakarta.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3