“Perbuatan para pelaku ini merupakan bentuk upaya menunjukkan eksistensi mereka sebagai kelompok motor. Namun tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Anom, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru pertama kali melakukan aksi kekerasan semacam ini.
Meski demikian, pihaknya tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi lain sebelumnya.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial DA alias T (21), RA alias O (24), DLS (18), dan ARS (17) yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Polisi mengungkapkan, satu pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Sukatani, sementara tiga lainnya diamankan Tim Resmob Polres Purwakarta di Sleman, Yogyakarta.