Menurut Alexander, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi pidana. “Terkait kasus penyerangan warga dengan senjata tajam di Kecamatan Sukaresmi dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara warga di lokasi, para remaja yang menjadi sasaran serangan tidak memiliki persoalan pribadi dengan kelompok tersebut. Saat kejadian, mereka sedang menunggu waktu sahur sambil ronda menjaga keamanan lingkungan.
“Kami masih mendalami motifnya apakah sekadar aksi gerombolan untuk menunjukkan eksistensi atau terdapat latar belakang lain,” kata Kapolres.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba ketika sejumlah remaja tengah beristirahat di sebuah warung di Jalan Mariwati-Sukaresmi. Lima remaja berhamburan menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat merusak fasilitas di depan warung. Aksi tersebut memicu warga sekitar keluar rumah dan mendatangi lokasi kejadian.





