Gila, Oknum Tukang Parkir di pasar Andir Bandung Beri Tarif Yang Bikini Nyesek

JABARNEWS | BANDUNG - Warga net dibuat geleng-geleng kepala setelah melihat postingan dari salah satu akun Instagram @infobandungkota. Posting tersebut menuai banyak kritik karena salah satu oknum petugas parkir yang memberikan harga yang tidak wajar. Dalam foto terlihat sebuah tiket parkir dengan tulisan "PEMERINTAH KOTA BANDUNG, DINAS PERHUBUNGAN, TARIF PELAYANAN PARKIR ZONA DI KAWASAN PENYANGGA KOTA" pada bagian atas. Tiket itu juga dilengkapi dengan nomor deri di atasnya. Di bawahnya, terdapat isian nomor polisi. Namun anehnya, terdapat tulisan yang diduga merupakan tulisan tangan, yakni 20.000. Tak lazim untuk nomor polisi kendaran bermotor. Namun diduga angka tersebut merupakan nominal tarif parkir. Di bawahnya terdapat keterangan tulisan kendaraan bermutor. Kemudian terlihat tulisan yang ciba ditutupi, namun masih terlihat cukup jelas yakni "bus/truk". Kemuduan ada keteranan Rp 6 ribu per jam pertama dan Rp 6 ribu untuk satu jam berikutnya. Di bagian bawah tertulis Perwal No 66 tahun 2021. Padahal, Peraturan Wali Kota bandung Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tarif pelayanan parkir sendiri telah mengatur tarif parkir di wilayah penyangga kota di pasal 6 huruf b. Pada poin pertama, kendaraan truk gandengan/trailer/container tarif parkirnya Rp 6 ribu per jam ditambah Rp 6 ribu setiap satu jam berikutnya. Tarif ini juga berlaku bagi bus dan truk. Sedangkan endaraan angkutan barang jenis box dan pick up tarifnya Rp 4 ribu per jam ditambah Rp 4 ribu setiap satu jam berikutnya. Kemudian dengan ketentuan yang sama, tarif parkir kendaraan roda empat dan tiga sebesar Rp 4 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu. "Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp 20.000," tulis @infokotabandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Warga net dibuat geleng-geleng kepala setelah melihat postingan dari salah satu akun Instagram @infobandungkota.

Posting tersebut menuai banyak kritik karena salah satu oknum petugas parkir yang memberikan harga yang tidak wajar.

Dalam foto terlihat sebuah tiket parkir dengan tulisan “PEMERINTAH KOTA BANDUNG, DINAS PERHUBUNGAN, TARIF PELAYANAN PARKIR ZONA DI KAWASAN PENYANGGA KOTA” pada bagian atas. Tiket itu juga dilengkapi dengan nomor deri di atasnya.

Di bawahnya, terdapat isian nomor polisi. Namun anehnya, terdapat tulisan yang diduga merupakan tulisan tangan, yakni 20.000. Tak lazim untuk nomor polisi kendaran bermotor. Namun diduga angka tersebut merupakan nominal tarif parkir.

Di bawahnya terdapat keterangan tulisan kendaraan bermutor. Kemudian terlihat tulisan yang ciba ditutupi, namun masih terlihat cukup jelas yakni “bus/truk”.