“Diamankan barang bukti puluhan botol miras berbagai merek,” ujar Wahyono.
Seluruh barang bukti beserta satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal tersebut langsung diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut,” katanya.
Wahyono juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan atau penyimpanan minuman keras ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





