Menurut Undi, rumah kontrakan itu diduga berfungsi sebagai gudang transit sebelum obat-obatan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
“Rumah ini diduga menjadi penyimpanan obat terlarang sebelum diedarkan dan sudah kami tutup dengan keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas. Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bandung akan terus diperketat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





