Daerah

sidang Gugatan Hutang Dana Kampanye Rp46,5 Miliar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Dipastikan akan Berlanjut

×

sidang Gugatan Hutang Dana Kampanye Rp46,5 Miliar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Dipastikan akan Berlanjut

Sebarkan artikel ini
sidang Gugatan Hutang Dana Kampanye Rp46,5 Miliar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Dipastikan akan Berlanjut
(Kiri ke kanan) Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (penggugat) menggugat Bupati Cirebon aktif. Imron Rosyadi dalam sengketa hukum dugaan utang dana kampanye Pilkada di PN Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG — Gugatan perdata senilai Rp46,5 miliar terkait dugaan utang dana kampanye Pilkada 2019 yang menyeret Bupati Cirebon Imron Rosyadi diperkirakan berlanjut ke tahap persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan kelengkapan administrasi kedua belah pihak telah terpenuhi, sementara proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Sidang perkara ini pada Kamis (5/2/2026), tak hanya menyangkut klaim utang piutang, tetapi juga membuka perdebatan luas soal sumber pembiayaan kampanye kepala daerah.

Majelis hakim menyatakan seluruh dokumen administratif yang diajukan penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat. Dengan kondisi tersebut, hakim memutuskan membuka ruang mediasi selama 45 hari sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Namun, apabila upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok gugatan dengan nilai klaim mencapai sekitar Rp46,5 miliar.

Baca Juga:  Tsunami Palu, Banyak Jenazah Bercampur Puing Material Di Pantai Talise

Gugatan Diajukan dari Lapas Sukamiskin

Gugatan ini diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang saat ini menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Melalui kuasa hukumnya, Sunjaya menuntut pengembalian dana yang diklaim sebagai pinjaman pribadi kepada Imron Rosyadi.

Nilai yang dituntut terdiri dari utang pokok sekitar Rp35–40 miliar, ditambah perhitungan kerugian lain sehingga total gugatan mencapai kurang lebih Rp46,5 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, menyebut dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kampanye Pilkada dan telah diikat dalam perjanjian resmi sejak 2018.

“Perjanjiannya jelas, hitam di atas putih. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” kata Abdul Bari usai persidangan.
Dugaan Wanprestasi dan Persoalan LHKPN

Menurut pihak penggugat, tergugat dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati. Gugatan ini bahkan disebut sebagai upaya hukum kedua, setelah sebelumnya sempat dicabut karena adanya janji pelunasan yang tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga:  Yana Mulyana Tegaskan Imunisasi Polio bagi Balita Wajib!

Selain menyoal wanprestasi, penggugat juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imron Rosyadi. Abdul Bari menilai utang bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban pejabat publik.

“LHKPN bukan hanya soal aset, tetapi juga utang. Jika sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Bantahan Tergugat dan Sikap Majelis Hakim

Pihak tergugat membantah seluruh dalil yang disampaikan penggugat. Kuasa hukum Imron Rosyadi, Noval Habibi, menegaskan kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak memiliki utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” kata Noval.

Ia menekankan bahwa gugatan dengan nilai mencapai sekitar Rp46 miliar harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak dapat berdasar klaim sepihak.

Baca Juga:  Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih dengan hakim anggota Ardi. Majelis sebelumnya telah memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing pihak sebelum memutuskan membuka tahapan mediasi.

Sorotan Publik dan Etika Pendanaan Politik

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif, yakni dugaan pembiayaan kampanye dari utang pribadi bernilai besar. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Kini, hasil mediasi selama 45 hari ke depan menjadi penentu apakah sengketa akan berakhir damai atau berlanjut ke pembuktian substansi di ruang sidang. Yang jelas, gugatan ini telah mengguncang dinamika politik Cirebon dan membuka kembali perdebatan tentang etika kekuasaan serta keterbukaan pendanaan Pilkada di tingkat daerah.(Red)