Daerah

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

×

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

Sebarkan artikel ini
pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tasikmalaya pada Rabu, 28 Mei 2025, di sebuah hotel di wilayah Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan dua pasangan calon lainnya.

Baca Juga:  Drama Pilkada Tasikmalaya: KPU Siap Bertarung di MK Hadapi Gugatan Sengketa

“Hari ini kami menetapkan pasangan nomor urut 02 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini menandai berakhirnya tugas KPU dalam Pilkada Tasikmalaya,” ujar Ami dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pelajar di Lokasi TMMD Dilatih PBB oleh Prajurit TNI
Pages ( 1 of 4 ): 1 234