Daerah

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

×

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

Sebarkan artikel ini
pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. (foto: istimewa)

Pasangan Cecep-Asep yang diusung oleh koalisi PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat, meraih suara terbanyak dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen dari total suara sah.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Sahkan Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar

Dalam pleno tersebut, pasangan Cecep-Asep hadir secara langsung, sementara dua rival mereka, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miftahul, tidak tampak hadir.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU

Dalam sambutannya, Cecep menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses Pilkada dan PSU.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34