Daerah

Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Bilang Begini

×

Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Bima Arya
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa).
Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa).

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca Juga:  Ini Cara Pusnas Gaungkan Kembali Minat Literasi di Indonesia

Bima Arya menyampaikan, sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.

“Jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup, Bey Machmudin Dorong Kepala Daerah Lakukan Terobosan

Bima menyebut, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai di ujung masa jabatan, yang berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sesuai masa jabatan.

Baca Juga:  Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Penyelundupan Stok Ganja untuk Tahun Baru

Menurut Bima, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2