Ia memuji langkah Jawa Barat yang menjadi provinsi pionir dalam penyamaan data sosial-ekonomi. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4, BPS ditunjuk sebagai pengelola tunggal data, sementara kementerian dan lembaga lain berperan mendukung proses pemutakhiran. Proses tersebut dilakukan melalui jalur formal mulai dari RT/RW hingga pusat, serta lewat kanal digital seperti aplikasi Cek Bansos dan SIK.
Dalam upaya memperkuat layanan, Kemensos juga akan meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa sebagai tempat pengaduan warga yang mengalami kesulitan sosial.
“Mulai dari urusan anak yang belum bisa menebus ijazah, belum bekerja, hingga belum menerima bansos, semua bisa disampaikan lewat Puskesos,” jelas Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi penerima terus diperketat untuk menghindari kesalahan sasaran. Saat ini terdapat lebih dari 3 juta kasus inclusion error atau penerima yang dinyatakan tidak lagi layak mendapat bantuan.
“Dulu ada sekitar 4,2 juta, sekarang tersisa sekitar 3 juta lebih yang sudah tidak layak menerima bansos,” ungkapnya.





