Daerah

Hakim Panji Pangkas Vonis Juragan Galian C Ilegal Tasikmalaya Jadi 2 Tahun Penjara

×

Hakim Panji Pangkas Vonis Juragan Galian C Ilegal Tasikmalaya Jadi 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim Panji Pangkas Vonis Juragan Galian C Ilegal Tasikmalaya Jadi 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus galian C ilegal usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/1/2026).

JABARNEWS| BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Endang Juta alias Endang Abdul Malik, pengusaha galian C ilegal asal Tasikmalaya. Putusan itu dibacakan Rabu (14/1/2026) dan langsung memantik kritik karena terpaut jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai lima tahun enam bulan.

Hakim Panji Surono, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti melakukan penambangan tanpa izin secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan Hakim: Reklamasi hingga Sikap Sosial

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Endang Juta dinilai telah melakukan reklamasi di sejumlah kawasan, bersikap sopan selama persidangan, aktif membantu masyarakat, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga:  Saksi Santi Cabut Keterangan BAP di Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih: Terdakwa Andi PANIK Dicecar Istri

Hakim juga mencatat terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pemangkasan hukuman secara signifikan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Tegaskan Dampak Lingkungan Serius

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Endang Juta dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.

Tuntutan tersebut tetap dipertahankan hingga tahap replik.
Jaksa menilai aktivitas galian C ilegal yang dilakukan terdakwa menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Penambangan dinilai berpotensi menyebabkan longsor dan kerusakan kawasan sekitar.

“Perusakan lingkungan menjadi faktor utama yang memberatkan,” demikian penilaian jaksa dalam persidangan.
Fakta Persidangan: Izin Mati Sejak 2008

Persidangan mengungkap izin usaha pertambangan (IUP) eksploitasi milik Endang Juta telah berakhir sejak 30 Oktober 2008 dan tidak pernah diperpanjang.

Baca Juga:  Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Untuk menyiasati kondisi tersebut, terdakwa memerintahkan Wawan Kurniawan mengurus izin baru menggunakan perusahaan lain, CV Galunggung Mandiri, di lokasi berbeda.
Izin tersebut terbit pada 9 Agustus 2019 dan berlaku hingga 2024, lalu diperpanjang hingga 9 September 2029 untuk lahan seluas lima hektare.

Namun, dalam praktiknya, terdakwa justru memerintahkan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin, yakni di bekas Blok Lampingsari yang sudah tidak memiliki legalitas.
Endang Juta diketahui menguasai area tambang di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya seluas sekitar tiga hektare.

Skala Produksi dan Modus Pemindahan Material

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan material tambang yang dihasilkan mencapai rata-rata 500 meter kubik per hari, baik pasir maupun batu. Aktivitas ilegal itu berlangsung selama sekitar dua pekan sejak 21 Januari 2025.

Setelah ditambang, material pasir ilegal dipindahkan ke lokasi tambang yang memiliki izin untuk kemudian dijual. Dalam sehari, produksi yang dipasarkan mencapai sekitar 30 kubik pasir, dengan keuntungan puluhan ribu rupiah per truk.

Baca Juga:  PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penambangan baru dihentikan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penindakan.

Pembelaan Terdakwa: Klaim Reklamasi

Kuasa hukum terdakwa, Yogi Nainggolan, SH, MH, menyatakan kliennya seharusnya dibebaskan. Ia menilai aktivitas yang dilakukan bukan penambangan, melainkan reklamasi terhadap lahan yang sudah tidak difungsikan.

“Reklamasi merupakan kewajiban pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut Yogi, jika terdapat sisa material dari kegiatan tersebut, hal itu hanya bersifat administratif dan bukan tindak pidana. Meski demikian, pihaknya menyatakan menghormati putusan hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan

Putusan ini menjadi perhatian luas publik. Selain menyeret nama pengusaha tambang besar, perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Jawa Barat, khususnya dalam kasus pertambangan ilegal yang berdampak langsung pada keselamatan dan ekosistem.(Red)