Daerah

Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang

×

Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPPK Kemenag
Pendaftaran PPPK Kemenag. (foto: istimewa)
Pendaftaran PPPK Kemenag
Pendaftaran PPPK Kemenag. (foto: istimewa)

“Untuk honorer di Madrasah Swasta mohon maaf untuk perekrutan kali ini belum bisa diikutkan. In Sya Allah, semoga kedepanya akan dibuatkan seleksi juga. Untuk menekankan kembali bahwa pendaftaran P3K Tahun  saat ini dikhususkan untuk eks-K2 dan  juga Non ASN yg bekerja pada Kankemenag, KUA dan Madrasah Negeri yg memenuhi persyaratan, mengingat surat Menpan RB tentang Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah di Akhir Tahun 2023,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:  Ke DKI Jakarta atau Jabar? Arah Politik Ridwan Kamil Ditentukan Sesudah Pileg

Selain itu disebutkan, NIK pelamar yang sebelumnya digunakan untuk akun pendaftaran di tahun 2022, dinyatakan tidak bisa lagi digunakan mendaftar di tahun 2023.

Stetmen yang begitu massif beredar di grup WhatsApp tersebut dianggap sangat menyesatkan dan mencedrai martabat guru guru Madrasah swasta. Padahal tak sedikit diantaranya mereka sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Dengan adanya kabar tersebut, mereka terkesan dipinggirkan dan tidak dihargai oleh Kemenag.

Baca Juga:  Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi Soal Penetapan Idul Adha 1444 H

Menanggapi hal tersebut, pengurus Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang, Maman Suparman mengaku masih meragukan informasi tersebut. Namun demikian, menurutnya, kabar tersebut secara langsung menimbulkan keresahan di kalangan guru madrasah swasta.

“Untuk itu kami guru honorer madrasah yang tergabung dalam Forum Tenaga Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang meminta agar Kementerian Agama melalui Kawil Kemenag Provinsi  dan Kantor Kemenag kabupaten, perlu mengklarifikasi dan memberikan penjelasan atas kesimpang-siuran berita tersebut. Karena pada prinsipnya semua guru non PNS, baik di intasi negeri maupun swasta, memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi ASN PPPK Kementerian Agama,” tandas Maman. (red)

Baca Juga:  Normalisasi Irigasi dan Sodetan Tarum Timur Jadi Solusi Kekeringan di Subang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan