Namun, pembelaan itu tak lantas menghentikan kritik publik. Ade menilai, kendati uang yang digunakan adalah milik pribadi, tindakan Casmari tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Pejabat itu melekat pada integritas. Etika dan moral tak bisa dipisahkan, bahkan dalam ruang privat,” tegasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Cirebon belum mengumumkan langkah resmi terhadap Casmari.
DPMD Jawa Barat mendesak agar sanksi etik segera dijatuhkan, guna menyelesaikan polemik yang mulai mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.