Daerah

Heboh Soal Pemalsuan Dokumen Pemohon Paspor, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Bogor

×

Heboh Soal Pemalsuan Dokumen Pemohon Paspor, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Bogor

Sebarkan artikel ini
Paspor warga Indonesia. (Foto: shutterstock)
Paspor warga Indonesia. (Foto: shutterstock)

Ruhiyat menegaskan bahwa penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Ruhiyat juga menyampaikan bahwa pemohon dengan nama terkait telah melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan pembuatan paspor, termasuk KTP, paspor lama, akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Rakernas APPSI 2018, Kerjasama Silang Antar-Provinsi

“Perlu diketahui, paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2