Disebut Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dikenai Sanksi Skorsing

Universitas Indonesia (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKUniversitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang.

Hasil investigasi dari Satgas Pusat Pembinaan dan Kesejahteraan Mahasiswa (PPKS) Universitas Indonesia menemukan Melki bersalah atas tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta, Rabu 30 Maret 2022

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024, Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.

Amelita Lusia selaku Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia, membenarkan bahwa keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh pihak kampus.

Baca Juga:  Penyakit Melasma Pada Kulit Wajah Bisa Hilang Nggak Sih? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

“UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan kekerasan seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertolak ke Mesir, Sampaikan Kuliah Umum Budaya Sunda