Heboh Soal Pemalsuan Dokumen Pemohon Paspor, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Bogor

Paspor warga Indonesia. (Foto: shutterstock)

JABARNEWS │ BOGORKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lainnya.

Hal ini sebagai respons terhadap kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang TKI inisial NM untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Bogor guna berangkat ke luar negeri.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Bakal Pindahkan 20 Kantor Dinas ke Tempat Baru, Ini Daftarnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, khususnya bagi calon tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Bogor Temukan Mobil Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Hal ini, kata Ruhiyat, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait permohonan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM ini, diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” ucap Ruhiyat.

Baca Juga:  Sepanjang 2023, Ada Puluhan Ribu Warga Karawang Datangi Kecamatan, Ada Apa?