
“Malah tidak masuk kerja. Tentunya melanggar kode etik ASN. Karena itu, sudah pasti kita tindak tegas. Kalau perlu sampai pemecatan! Itu aja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, video asusila yang pemerannya oleh oknum guru SD ASN dan PPPK asal Kecamatan Sukadana itu, menyebar melalui grup perpesanan kalangan pendidikan.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Bakal Adakan Pertemuan untuk Bahas Pencegahan Bencana Banjir dan Longsor
Sehingga, video tersebut bikin heboh masyarakat Kabupaten Ciamis. (Red)





