“Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ungkapnya.
Menurut Herman, Biro Hukum Pemprov Jabar saat ini tengah mendalami materi gugatan, dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan.
“Kami menghormati langkah FKSS, tapi tentu kami juga bersiap. Kami akan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan kementerian terkait sebelum mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
“Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan,” kata Herman.