Daerah

Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Herman Suryanman Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

×

Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Herman Suryanman Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, sebagaimana tuntutan yang disampaikan serikat buruh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan revisi tersebut dilakukan atas arahan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menugaskan jajaran Pemprov Jabar untuk menampung dan membahas aspirasi para pekerja.

Baca Juga:  Ketersediaan Cabai di Purwakarta Cukup Melimpah

“Beliau menugaskan kami untuk menerima aspirasi dari serikat buruh. Kami sudah menerima aspirasi dari mereka,” kata Herman di Bandung, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:  UMK 2026 Jawa Barat Segera Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Usulannya

Herman menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah melakukan diskusi dengan perwakilan serikat pekerja terkait penetapan UMSK 2026. Dari hasil pertemuan tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan dua langkah utama.

Baca Juga:  Bey Machmudin Kaji Anggaran Program Makan Gizi Gratis

Langkah pertama adalah melakukan peninjauan ulang atau review terhadap Kepgub UMSK 2026 sebelum dilakukan revisi secara resmi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23