Berdasarkan hasil interogasi, SW mengaku telah menggunakan sabu secara berjarak sejak 2012 dan kembali aktif beberapa bulan terakhir.
“Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba sejak tahun 2012 dan aktif kembali beberapa bulan belakangan,” kata Sandityo.
Polisi terus menggali informasi terkait sumber narkoba yang dikonsumsi SW. Dari pengakuan tersangka, ia mendapat sabu gratis dari pengedar berinisial F.
“Yang bersangkutan mendapatkan barang dari orang berinisial F secara gratis. Si pengedar kebetulan bertemu dengan SW dan memberikan sisa narkoba. Saudara F masih dalam proses penyelidikan,” ucap Sandityo.
Kapolres Sumedang menyebutkan, SW diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang untuk menjalani rehabilitasi.





