Daerah

Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

×

Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

Sebarkan artikel ini
Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” jelas Alma.

Baca Juga:  Kukuhkan Forum OSIS Jawa Barat Generasi 12, Herman Suryatman Sampaikan Hal Ini

Dia menjelaskan Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga:  Harap Dipahami Para Caleg Sebelum Memasang APK di Kota Bogor

“Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut,” ujarnya. ***

Baca Juga:  BKPSDM Umumkan 14 Nama Calon Sekda Bogor
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan