Setelah melalui pembahasan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, pemerintah daerah menetapkan besaran baru sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Aep menegaskan, kenaikan tersebut merupakan respons atas aspirasi para guru yang telah lama disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru,” ujarnya.
Menurut Aep, kebijakan itu selaras dengan visi Pemkab Karawang dalam mendorong kemajuan sektor pendidikan.





