Daerah

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

×

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANGKusumayati, seorang ibu di Karawang, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang. Vonis ini dijatuhkan karena Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya, Stephanie, pada surat keterangan waris.

Baca Juga:  Bupati Cellica Jenguk Dua Balita Penderita Stunting di Karawang, Begini Kondisinya

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua orang lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya, PT EMKL Bimajaya Mustika.

Baca Juga:  Sebanyak 500 Dosis Vaksin Siap Tangkal Wabah PMK Hewan Ternak di Karawang

Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan Kusumayati merugikan hak Stephanie sebagai ahli waris.

Kusumayati tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang tidak jujur selama persidangan.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kentut Itu Muncul Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2