Daerah

Terjaring Operasi WIRAWASPADA 2025, Lima Pekerja Asing di Cianjur Diperiksa Imigrasi

×

Terjaring Operasi WIRAWASPADA 2025, Lima Pekerja Asing di Cianjur Diperiksa Imigrasi

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang pekerja asing yang terjaring dalam kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025. Pemeriksaan difokuskan pada izin tinggal dan legalitas keberadaan mereka di wilayah kerja Imigrasi Cianjur.

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan: Teras UMKM Pasar Modern Batununggal Hadirkan Rasa Seru dalam Kuliner

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan langsung ke lapangan, tepatnya di wilayah Karangtengah, Mande, Cikalong Kulon, Pacet, dan Cugenang, yang diketahui memiliki aktivitas pekerja asing.

“Ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian. Operasi ini bukan hanya rutinitas, tapi langkah preventif dan responsif untuk memastikan keberadaan orang asing tetap tertib, aman, dan terkontrol,” ujar Riky, Selasa (23/7/2025).

Baca Juga:  Setahun Genosida di Palestina, FPN Minta Pemerintah Tekan Israel Secara Ekonomi

Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Cianjur dan sekitarnya.

Baca Juga:  Kriminalitas di Kabupaten Bekasi 2024 Meningkat, 2.343 Kasus Tercatat

Riky menambahkan bahwa Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap lima pekerja asing tersebut. Dari hasil operasi gabungan, sebagian besar orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Cianjur diketahui telah memenuhi persyaratan izin tinggal yang berlaku.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2