JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang pekerja asing yang terjaring dalam kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025. Pemeriksaan difokuskan pada izin tinggal dan legalitas keberadaan mereka di wilayah kerja Imigrasi Cianjur.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan langsung ke lapangan, tepatnya di wilayah Karangtengah, Mande, Cikalong Kulon, Pacet, dan Cugenang, yang diketahui memiliki aktivitas pekerja asing.
“Ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian. Operasi ini bukan hanya rutinitas, tapi langkah preventif dan responsif untuk memastikan keberadaan orang asing tetap tertib, aman, dan terkontrol,” ujar Riky, Selasa (23/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Cianjur dan sekitarnya.
Riky menambahkan bahwa Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap lima pekerja asing tersebut. Dari hasil operasi gabungan, sebagian besar orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Cianjur diketahui telah memenuhi persyaratan izin tinggal yang berlaku.