Namun, bagi yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, terutama terkait overstay atau izin tinggal yang tidak sah, dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi administratif bisa berupa denda, penangkalan, atau deportasi. Sedangkan sanksi pidana mencakup kurungan penjara dan denda,” jelasnya.
Riky menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan komitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas warga negara asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menciptakan lingkungan kerja yang tertib hukum dan aman di wilayah Priangan Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News