
Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Tegas AKP R Dandan Nugraha Gaos. (Gin)
Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Tegas AKP R Dandan Nugraha Gaos. (Gin)