Ingatkan Warga Soal Prokes, Satgas Covid-19 Rawabelut Sukaresmi Lakukan Hal Ini

JABARNEWS | CIANJUR – Giat pelaksanaan penyemprotan desinfektan dan edukasi dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.

“Ya, dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM-BM), di Desa Rawabelut, Kecamatan Sukaresmi,” kata Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander, kepada JabarNews.com, Rabu (2/6/2021) pagi.

Baca Juga:  Temui MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Kegaduhan Promosi Holywings

Masih ujar Kapolsek Sukaresmi, ketaatan terhadap pemerintah wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

Baca Juga:  Waspada! Dampak Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Indramayu-Cirebon

“Bersinergi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas aman dan kondusif,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Rawabelut Sarif Hidayat menyampaikan, dilakukan penyemprotan fasum seperti di Sekolah Dasar (SD), SMPN 3 Sukaresmi dan Masjid.

“Mensosialisasikan, menghimbau dan edukasi prokes kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Lelaki Umur 5 Tahun, Pelaku Nyaris Diamuk Warga.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Rawabelut Sarif Hidayat. Dan, pelaksana giat diantarannya Polsek Sukaresmi 1 personel, Baperamil Sukaresmi 1 personel, Puskesmas Sukaresmi 2 personel, Linmas 2 personel, Kades dan Perangkat Desa Rawabelut 10 personal, dan Retana Desa Rawabelut 1 personel. (Mul)