Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban bangunan liar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan 1.000 Siswa SMK Industri dan 500 Calon Manajer untuk Dongkrak SDM Karawang

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Belum Punya NIB? Sakedap! Tunggu di Kecamatan Terdekat

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Kirim ASN Jabar ke Jepang untuk Belajar Mitigasi Bencana Gempa Bumi

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” kata Yayan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2