Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban bangunan liar. (Foto: Istimewa).
Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

“Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Penanganan TPA Sarimukti, Bey Machmudin Minta untuk Seluruh Camat di Cekungan Bandung Lakukan Ini

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Baca Juga:  Kisah Pria Paruh Baya yang Pamit Mancing dan Ditemukan Tewas di Sungai Ciwamate Tasikmalaya

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

Baca Juga:  Sheila on 7 'Pecahkan' Konser di Bandung Bersama Bank bjb

“Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2