Daerah

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

×

Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban bangunan liar. (Foto: Istimewa).
Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

“Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima,” jelasnya.

Baca Juga:  Kota Bandung Gelontorkan Dana Rp240 Miliar per Tahun untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Baca Juga:  Keren! 90 Persen Lulusan SMAN 22 Bandung Pilih Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya akan mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dengan dibuatkan taman.

Baca Juga:  Pak Jokowi Tolong! Keluarga TKW Asal Karawang Minta Dede Aisah Segera Bisa Dipulangkan ke Indonesia

“Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2