Daerah

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

×

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

Baca Juga:  Tiga Pasien Covid-19 di Cianjur Meninggal Dunia, Ini Kata Dinkes

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Baca Juga:  Ssst... Ini Agenda Ridwan Kamil ke Kalimantan Timur, Ada Pertemuan Tertutup

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga:  Tiga Minuman Khas Jawa Barat Ini Bisa Bikin Kalian Merasa Segar

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Ara)

Tinggalkan Balasan