Daerah

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

×

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

Baca Juga:  Heboh Orang Tenggelam dan Hanyut di Sungai Citanduy Kota Banjar, Pengakuan Saksi Bikin Menohok

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ungkap Nasib Program Petani Milenial Jika Dirinya Tak Lagi Jadi Gubernur Jabar, Bubar?

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga:  Percepatan Vaksinasi Covid-19 Purwakarta Masuk Urutan 4 di Jawa Barat

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Ara)

Tinggalkan Balasan